PNBP Nikah Per Oktober Capai Rp1,7 Triliun

By Admin

nusakini.com--- Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 24 Tahun 2014. PMA ini mengatur bahwa pernikan gratis jika dilakukan di KUA dan dikenakan biaya Rp600.000 jika dilakukan di luar KUA. Biaya itu disetorkan oleh calon pengantin melalui bank dan masuk ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Kemenag bisa memberikan masukan PNBP yang cukup besar jumlahnya. Datanya per Oktober sebesar 1,7 triliun rupiah. Itu dana yang luar biasa besarnya dan bisa dihimpun yang menjadi kas negara," kata Menag saat memberikan sambutan pada Peresmian Balai Nikah dan Mansik Haji Kankemenag di Kecamatan Kota Sumenep dan Dungkek, di kota Sumenep, Jawa Timur, Senin (14/11). 

"Ini patut kita syukuri. Banyak apresiasi yang diberikan masyarakat, bahwa kita sudah on the track, bahwa tidak ada lagi pungutan liar (pungli) dalam pernikahan," tambahnya. 

Untuk meningkatkan kualitas layanan, Kementerian Agama terus melakukan perbaikan infrastruktur Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Salah satunya dilakukan dengan membangun balai nikah dan manasik haji. 

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menjelaskan bahwa pembangunan balai nikah ini bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Menurut Amin, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan peningkatan kualitas layanan KUA yang menjadi ujung tombak Kementerian Agama. Pelaksanaan pembangunan KUA melalui dana SBSN ini pun dilakukan sebaik mungkin hingga pada tahun 2015, Kemenag dinilai sebagai pengelola SBSN Terbaik oleh Kementerian Keuangan. 

"Alhamdulillah, tahun ini Kemenag sudah membangun sebanyak 181 lokasi Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan di 104 Kabupaten/Kota dan 19 Provinsi. Insyaallah, sampai dengan 31 Desember 2016 semua bangunan tersebut telah selesai," demikian penjelasan Sekretaris Ditjen Bimas Islam saat mendampingi Menag Lukman Hakim Saifuddin meresmikan gedung Balai Nikah dan Mansik Haji Kankemenag Sumenep, Madura, Senin (14/11). 

Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Mahfudh Shodar menyampaikan bahwa khusus di Provinsi Jatim, pembangunan balai nikah dan manasik haji program SBSN tahun 2016 dilakukan 19 kecamatan pada 16 Kab/Kota. Adapun ke 19 Kecamatan tersebut adalah: Kecamatan Kota (Sumenep), Dungkek (Sumenep), Omben (Sampang), Ujungpangkah (Gresik) 

Kecamatan Ngasem (Bojonegoro), Mojosari (Mojokerto), Lohceret (Nganjuk), Wungu (Madiun), Kandangan (Kediri), Udanawu (Blitar), Blimbing (Malang), Karangploso (Malang), Pasirian (Lumajang), Besuki (Situbondo), Semboro (Jember), Tanggul (Jember), Kota (Banyuwangi), Curahdami (Bondowoso), dan Grujugan (Bondowoso). 

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 24 Tahun 2014. PMA ini mengatur bahwa pernikan gratis jika dilakukan di KUA dan dikenakan biaya Rp600.000 jika dilakukan di luar KUA. Biaya itu disetorkan oleh calon pengantin melalui bank dan masuk ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Data per Oktober 2016, PNBP dari pencatatan nikah di luar kantor sudah mencapai Rp1,7 triliun. (p/ab)